“Selain itu kita juga mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 500-683-2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota se Sumbar Tahun 2023, Keputusan Gubernur 500-516-2023 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum Kabupaten/ Kota tahun 2024 pada tanggal 24 Agustus 2023 dan diberlakukan per 1 Januari 2024,” jelas dia.
Sementara itu rencana penyesuaian tarif air minum Perumdam Tirta Serambi Kota Padangpanjang, meliputi penurunan tarif sekolah, karena penyesuaian golongan tarif turun hingga Rp2.000 per kubik, tarif masjid pada golongan tarif sosial umum tetap, sedangkan untuk tarif rumah tangga, niaga dan instansi pemerintah naik berkisar antara Rp100 sampai dengan Rp600 per kubik.
“Prasosialisasi yang kami lakukan sengaja menghadirkan Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas dan LPM, karena berhubungan langsung dengan masyarakat dan dapat menyampaikannya kepada masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif ini, sehingga saat sosialisasi nanti masyarakat sudah memahaminya,” harap Adrial. (rdr/ant)

















