PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 6.078 unit rumah mendapatkan bantuan BPSP pada tahun 2023 di Sumbar. Ribuan rumah tersebut, tersebar di 16 kota/kabupaten di Sumbar.
Untuk kriteria rumah yang mendapatkan bantuan ini berdasarkan Permen PU No 7 Tahun 2022 tentang Kriteria Penerima Bantuan yang dituangkan dalam Surat Edaran No 14 Tahun 2022.
Pada Surat Edaran tersebut, terdapat 6 syarat kriteria penerima bantuan BSPS. Pertama, tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Kedua, tanah rumah yang mendapatkan bantuan merupakan tanah milik sendiri. Ketiga, masyarakat yang menerima bantuan belum pernah mendapatkan bantuan perumahan atau sejenis dengan BSPS.
Kemudian yang keempat, penerima bantuan punya penghasilan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), dan kelima adalah rumah yang mendapatkan program BSPS ini merupakan rumah satu-satunya dari masyarakat yang menerima bantuan.
“Artinya apa? mereka yang mendapatkan bantuan ini tidak memiliki rumah lain selain rumah yang tidak layak huni yang dibantu BP2P,” ujar Tenaga Ahli Konstruksi Rumah Swadaya, Satker Penyediaan Perumahan (PnP) Provinsi Sumbar, Yulda.
Selanjutnya yang keenam, penerima bantuan punya dana swadaya untuk membenahi rumahnya yang tidak layak huni. “Jadi, ada tambahan swadaya dari penerima manfaat.”
“Karena, BSPS ini sifatnya stimulan atau pancingan yang diharapkan timbul swadaya dari penerima bantuan atau manfaat dari program BSPS,” bebernya.

















