Selain itu, lanjut Arifin, dalam RUPTL PLN 2021-2030 ini direncanakan juga relokasi pembangkit yang utilitasnya rendah, ke wilayah yang lebih membutuhkan. Sinergi PLN dan seluruh stakeholder menurutnya sangat berperan dan sangat penting, dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di seluruh wilayah Nusantara.
Pihak swasta (IPP) dan lembaga pendanaan menurut Arifin juga harus bisa ikut terlibat, dalam upaya-upaya untuk mendukung penyediaan kebutuhan investasi yang sangat besar di sektor kelistrikan ini.
Badan usaha penunjang tenaga listrik antara lain meliputi usaha jasa konsultasi, pembangunan dan pemasangan, jasa sertifikasi layak operasi, jasa operasi pemeliharaan dan seluruh usaha jasa lainnya dalam mewujudkan instalasi ketenagalistrikan yang aman, andal, dan ramah lingkungan.
“Juga lembaga penelitian dan perguruan tinggi, terutama dalam mendukung penelitian dan kajian terkait keandalan sistem dan kelayakan tekno-ekonomi atau solusi teknologi dengan masuknya variabel renewable energy dalam sistem tenaga listrik,” ujarnya. (viva.co.id)

















