Mengenai Pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye diatur secara lebih rinci oleh Peraturan KPU dan juknis yang dikeluarkan KPU. PKPU 23 Tahun 2018 untuk Pemilu serta PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020 untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ia mengatakan bagi kontestan pemilu yang melanggar aturan atau melakukan pemasangan APK kampanye tidak sesuai ketetapan, maka akan ditindaklanjuti Bawaslu Kota Solok.
Yance mengajak masyarakat untuk tidak asal memilih calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.
Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan masa kampanye sebagai momen untuk mengenal calon yang akan dipilih.
Ia mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu mengenali rekam jejak calon, mengenali visi misinya, mana yang paling cocok untuk bisa membawa perubahan, dan kemajuan bagi bangsa Indonesia.
“Jangan percaya dengan berita hoaks, jangan mudah termakan kabar bohong atau ujaran kebencian,” ujar dia. (rdr/ant)

















