Ia mengatakan, KPU Kabupaten Agam melakukan kerja sama dengan Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Agam.
Sepanjang pemilih yang meninggal dunia memiliki akta kematian, katanya, maka nama pemilih itu bakal ditandai atau status tidak memenuhi syarat.
“Ini bentuk antisipasi kami agar tidak disalahgunakan saat pemilihan nanti,” katanya.
Ia mengakui KPU Kabupaten Agam telah berkoordinasi dengan Polres dan Kodim terkait masyarakat yang beralih status dari TNI dan Polri menjadi warga sipil atau masyarakat yang menjadi anggota TNI dan Polri.
Pemutakhiran pemilih tersebut terus dilakukan dan termasuk mengakomodir pemilih yang bakal pindah memilih. (rdr/ant)

















