LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam meminta ahli waris untuk mengurus akta kematian keluarga yang telah meninggal dunia yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Agam, Lizawati Fitri mengatakan, pengurusan akta kematian tersebut tidak sulit dan bisa dilakukan secara online.
“Pengurusan bisa secara online atau mengurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam,” katanya, Rabu (29/11/2023).
Ia mengatakan, saat ini sebanyak 655 pemilih meninggal dunia setelah DPT ditetapkan KPU Kabupaten Agam.
Dari 655 pemilih itu, katanya, sebanyak 244 pemilih telah memiliki akta kematian dan 411 belum memiliki akta kematian berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam.
“Data Bawaslu tersebut telah kami sampaikan ke panitia pemungutan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk mencari pemilih meninggal dunia. Kami juga mensosialisasikan kepada warga untuk mengurus akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia,” katanya.

















