“Saat dicek ke dalam kamar, dua ponsel milik korban juga hilang. Akibatnya pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp37 juta,” katanya.
Pelaku bisa ditangkap di saat polisi berhasil mengidentifikasi atau melacak salah satu ponsel yang hilang dipegang oleh seseorang bernama Ari.
“Tim kemudian mengamankan saksi beserta barang bukti, setelah diinterogasi saksi menerangkan bahwa ponsel itu ia dapat dari Feri Perek,” katanya.
Polisi kemudian menangkap Feri Perek di kawasan Dadok Tunggul Hitam. Kepada petugas, ia mengaku beraksi bersama salah satu rekannya yang saat ini masih buron.
“Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses lebih lanjut,” tuturnya. (rdr)

















