Ia menambahkan, penyusunan Propemperda Agam 2024 didasari atas refleksi perkembangan yang terjadi ditengah masyarakat dan asas yang berlaku adalah hukum hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Tahapan pembentukan produk hukum daerah itu sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Tahapan itu dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan pengundang dan penyebarluasan,” katanya.
Ia mengakui, dari 39 Ranperda yang telah diusulkan dan ditetapkan dalam Propemperda 2024, DPRD dan Pemkab Agam juga dapat melakukan pembahasan Ramperda di luar daftar Propemperda 2024.
Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat 7 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 16 ayat 5 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, dihadirkan Wakil Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, Irfan Amran, Bupati Agam Andri Warman, anggota DPRD Agam, OPD fan lainnya. (rdr/ant)

















