Pelaku MDF, katanya, ditangkap di kediamannya kawasan Tabek Patah, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar pada Rabu (22/11/2023) siang.
“Usai mencuri uang, pelaku kabur ke kampung halamannya dan menggunakannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” kata Mazwanda.
Eks Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota itu mengatakan, MDF merupakan remaja yang dititipkan di rumah binaan Dinsos Kota Padang.
“Dia dibina di rumah itu karena terlibat aksi tawuran,” tuturnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Padang Utara. Barang bukti yang disita polisi, di antaranya, satu helai celana panjang, satu helai baju kaos, satu gunting dan uang tunai sebesar Rp10.250.000 yang diduga hasil curian. (rdr)

















