“DL telah melakukan aksinya kurang lebih 20 kali sejak bulan Mei 2023. Aksi terakhir dilakukan pada Minggu (19/11/2023) lalu,” katanya.
Sementara untuk MR, katanya, telah melakukan tindakan tak terpuji tersebut sejak tahun 2015 atau sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 2 hingga bulan Februari 2023.
“Kini, kedua pelaku telah kami tahan di Polres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya. (rdr)
Halaman 2 dari 2

















