Sebelumnya pimpinan Unand telah berusaha mengeluarkan Zuldesni dengan berbagai cara. Yang bersangkutan bahkan diancam dengan pemutusan listrik, air, dan dilaporkan balik ke pihak berwajib oleh Wakil Rektor II Unand sebagaimana ditulis dalam suratnya bernomor B-190/UN16.WR2/BMN/2021 tertanggal 24 September 2021. Sementara yang lain diancam dengan disiplin pegawai. Tapi Zuldesni dan warga lain bergeming.
“Kami warga saat ini tengah menguji keabsahan pengusiran kami ke PTUN Padang, dan Pengadilan Negari Padang. Kenapa Pak Rektor dan jajarannya tak mau menghargai proses hukum. Apakah Unand berada di atas UU dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?” kata Yudhi penghuni lain.
Zuldesni dan warga telah berupaya mencari solusi dengan mengajak Rektor dan jajarannya berembuk dengan melibatkan kuasa hukum mereka. Tapi pihak rektorat menolak, dan menganggap ini masalah internal Unand. Bahkan bersama warga lain Zuldesni telah meminta bantuan LBH Padang, Komnas HAM, Ombudsman, pimpinan DPRD Sumatera Barat, dan para aktivis yang senantiasa berjuang untuk keadilan. “Jawabannya tidak memuaskan, dan cenderung mengelak karena mereka sebagian alumni atau kenal dengan Rektor,” terang Zuldesni diamini warga lain.
“Saat ini kami merasa sendiri. Tak ada secercah apapun harapan kami dan warga dari lembaga atau orang-orang yang katanya memperjuangkan keadilan. Beginilah rasanya kalau kita mencari keadilan di hadapan orang yang memposisikan dirinya sebagai penguasa. Bagaimana Rektor sebagai pejabat negara melakukan somasi kepada kami yang rakyat kecil ini? Kami sekarang berpasrah saja ke Allah, dan bantuan Pak Ali kuasa kami itu,” lirih Zuldesni sedih diamini warga.
Saat ini warga tengah memperkarakan Keputusan Rektor Unand yang mengusir warga keluar ke PTUN Padang. Selain itu Kuasa Hukum Warga, Ali Syamiarta, pun telah mengajukan gugatan perdata ke PN Padang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN.Pdg.
“Saya dan kuasa hukum tergugat sedang dalam proses mediasi perdamaian. Tapi kok Rektor dan jajarannya main keras saja. Ada apa ini? Sabar saja menunggu proses mediasi itu, atau Rektor tak percaya pada kuasa hukumnya sendiri?” sindir Ali Syamiarta yang menyayangkan surat terakhir yang dikirim ke kliennya. (*/rdr)

















