Ia mengatakan, pengawasan atau razia ke penginapan tersebut dilakukan ke tempat yang juga sudah pernah dilakukan hal serupa.
“Ternyata, kami menemukan lagi penginapan yang melanggar aturan berlaku di Kota Padang,” katanya.
Selain itu, petugas Satpol PP Kota Padang juga melakukan razia ke kafe karaoke yang juga masih berada di kawasan Padang Barat.
Total, petugas menyita 10 botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) yang kedapatan memiliki izin tak sesuai peredaran. (rdr)

















