b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)
Pasal 65 KUHP
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Ade mengatakan penetapan tersangka kepada Filri telah melalui serangkaiaan proses penyidikan. Firli ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan malam ini di Polda Metro Jaya.
Respons Pengacara Firli
Dihubungi terpisah, pengacara Firli, Ian Iskandar, merespons soal status tersangka yang menjerat kliennya. Ian mengatakan Firli akan mengikuti proses hukum yang berlaku saat ini.
“Kita ikuti proses hukumnya,” kata Ian saat dihubungi, Kamis (23/11/2023) malam.
Ian juga menjawab soal indikasi Firli mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka. Pengacara Firli itu mengatakan status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum.
“Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum,” katanya.
Dia tidak memerinci saat ditanya apakah Firli akan melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Ian menyebut pihaknya akan taat terhadap proses hukum.
“Kita ikuti proses hukumnya,” katanya. (rdr)

















