Putra mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023.
“APK yang ditertibkan itu berisi ajakan kepada masyarakat untuk memilih atau mencontreng para caleg sebelum masuk masa kampanye. Caleg bisa memasang APK ini pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” katanya.
Dalam penertiban itu, Panwascam dan Satpol PP Kabupaten Pessel tidak pandang bulu. Bahkan, spanduk Zahra Mardiah Anwar yang tak lain merupakan anak kandung dari Bupati Pessel, Rosma Yul Anwar juga ikut dicopot.
“Kami sudah memberikan surat imbauan kepada caleg untuk dapat menahan diri agar tidak memasang terlebih dahulu APK nya sebelum dimulai masa kampanye. Jika para caleg kembali memasang APK-nya sebelum masa kampanye berjalan, maka kami tidak segan-segan menertibkannya kembali,” tuturnya. (rdr)

















