Atas beredarnya rekaman tersebut, Bawaslu menyatakan Karna melanggar pasal 283 undang-undang 7 tahun 2017. Vonis bersalah itu muncul setelah Bawaslu melakukan investigasi beberapa hari.
Kendati dinyatakan bersalah karena dianggap tidak netral, namun Karna tidak disanksi apapun oleh Bawaslu. Meski begitu, Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Andre juga menyoroti dugaan pakta integritas yang ditandatangani Pj Bupati Sorong. Pakta integritas itu disebut mengharuskan dia memenangkan pasangan Ganjar.
“Kedua, beredar pakta integritas yang diduga ditandatangani oleh Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sekaligus ASN dengan Kabinda Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban yang mengharuskan Yan Piet Moso memenangkan pasangan Ganjar Pranowo di Sorong,” ujar Andre.
Andre Rosiade menduga framing dugaan kecurangan ini sengaja diembuskan untuk menurunkan elektabilitas Prabowo-Gibran. Sebab, menurut Andre, survei elektabilitas Prabowo-Gibran kini semakin menjauh dari pasangan lainnya.
“Kenapa ini dilakukan framing jahat, dugaannya memang tertinggalnya survei Mas Ganjar dengan Pak Prabowo sehingga dibangunlah tersistematis framing jahat yang akan mendiskreditkan pasangan Pak Prabowo dan Mas Gibran.”
“Jadi saya ingin menjawab drama korea ini dengan dugaan maling teriak maling,” sambung Andre. (rdr)

















