Apel gabungan dan pelepasan personel penertiban APK dan APS peserta Pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kota Pariaman diikuti unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo setempat.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat bersama pihak terkait di daerah itu mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari calon anggota legislatif (Caleg) yang melanggar aturan.
“Untuk penertiban ini kami membentuk lima tim, yang terdiri dari satu tim utama yang bertugas menyisir penertiban mulai dari Utara sampai Selatan Kota Pariaman, kemudian empat tim lagi ditempatkan di empat kecamatan yang ada di Pariaman,” kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan saat penertiban di Pariaman.
Ia mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut peraturan Pemilu 2024 dan rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya bersama dengan instansi terkait dan partai politik di Pariaman.
Ia menyampaikan rapat koordinasi tersebut yaitu tentang penertiban APK dan APS yang melanggar aturan tetapi belum diturunkan secara mandiri oleh peserta Pemilu dan Caleg maka akan diturunkan oleh Bawaslu beserta tim penertiban pada 16 November 2023. (rdr/ant)

















