Menurutnya kotak suara yang berjumlah 6.452 unit itu nanti akan ditempatkan di masing-masing TPS sebanyak lima unit kotak suara dan ditambah kotak suara cadangan dua per kecamatan.
“Jika kebutuhan kotak suara lima per TPS maka berjumlah 6.430 kotak suara. Ditambah kotak suara cadangan sebanyak 22 unit maka berjumlah 6.452 kotak suara,” katanya.
Sedangkan untuk surat suara itu dicetak setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2024.
“Saat ini kami sedang menjalani tahapan verifikasi dokumen. Sedangkan masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” tuturnya. (rdr/ant)

















