Ghufron mengatakan, penggunaan SNI diharapkan semakin luas dan menyebar secara menyeluruh.
Tujuannya, kata Ghufron, untuk keamanan dan meningkatkan daya saing, khususnya dalam produk daerah.
“Harapannya, UMKM bisa menjadi usaha kelas menengah atau naik kelas dengan adanya SNI ini,” tuturnya.
Bagi UMKM, keuntungan mengurus SNI adalah kemudahan untuk mendapatkan pembinaan atau sertifikasi SNI itu sendiri.
Kemudian, pelatihan atau bimbingan teknis terkait SNI, peningkatan kualitas atau mutu dan keamanan produk UMK.
Selanjutnya, produktivitas UMK akan meningkat, pengelolaan UMK menjadi efektif dan efisien, perluasan akses pasar dan sinkronisasi program pembinaan UMK di Kementerian, Lembaga atau Daerah.
Sebagaimana diketahui, BSN memiliki tiga unit kerja yang berada di bawah lembaga pemerintah non-kementerian tersebut.
Selain SNI, BSN juga memiliki Komite Akreditasi Nasional dengan tugas utama memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian.
Kemudian, Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU).
Unit kerja ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan SNSU dan sistem ketertelusuran pengukuran di Indonesia.
Bagi pelaku UMK yang ingin memberikan status SNI kepada usahanya, bisa diakses via laman oss.go.id, binaumk.go.id, akses-sni.bsn.go.id dan pesta.bsn.go.id.
Kemudian melalui platform sosial media (sosmed) BSN di Instagram @bsn_sni, YouTube BSN_SNI, Twitter/X @bsn_sni, Facebook Badan Standardisasi Nasional serta Tiktok @bsn_sni. (rdr)

















