“Kita dari pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut apakah mungkin ada motif lain dari pelaku atau adanya keterlibatan dari pihak lain,” tegasnya.
Wakapolres menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku berawal dengan telah beredarnya video penistaan agama yang dilakukan oleh NWH di media sosial.
Karena perbuatannya, salah satu akun media sosial Polres Tanahdatar mendapatkan tag atau ditandai oleh oleh sebuah akun milik seseorang.
Berawal dari itu, Polres Tanahdatar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Ary Andre langsung menuju ke lokasi korban di Kecamatan Sungai Tarab.
Dalam kurang dari satu jam, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan. Kemudian pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanahdatar untuk dimintai keterangan. (rdr/ant)

















