Berdasarkan uraian target pendapatan daerah tersebut sebelumnya terlihat bahwa Kota Solok masih sangat tergantung kepada pendapatan transfer, yaitu dengan kontribusi sebesar 91,39 persen, sedangkan PAD hanya memberikan kontribusi sebesar 8,61 persen.
Dia juga menyebutkan dalam menyusun target atau rencana pendapatan daerah, khususnya target pendapatan asli daerah, pemerintah daerah selalu melakukan perhitungan dan perkiraan yang terukur secara rasional untuk menetapkan rencana capaian target untuk setiap sumber pendapatan daerah.
Target capaian tersebut mempertimbangkan realisasi pendapatan daerah tahun yang lalu dan potensi pendapatan daerah yang ada dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di samping itu, asumsi pertumbuhan ekonomi di setiap sektor lapangan usaha secara tidak langsung, juga mempengaruhi dan dipertimbangkan dalam menghitung potensi setiap jenis pendapatan daerah yang akan diterima.
Selain itu, pemerintah daerah dalam menyusun RAPBD tahun anggaran 2024, juga memperhatikan hal-hal khusus lainnya, seperti mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen, serta mengalokasikan anggaran untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selanjutnya agar pelaksanaan APBD Kota Solok nantinya dapat berjalan lebih efektif dan efisien, Wali Kota Solok juga mengharapkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh komponen masyarakat melalui wakil-wakilnya di lembaga DPRD. (rdr/ant)

















