“Ancamannya ada di kode etik sampai ke pidana, semua akan menghabiskan energi caleg dan pengurus partai yang berkompetesi jika terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan,” kata Eri.
Menurutnya, tahapan pemilu yang tersisa membutuhkan pengawasan dan partisipatif agar Pemilu berkualitas tercipta di Kota Bukittinggi.
“Setelah proses pencalonan sejak Agustus hingga awal November, maka di akhir November samaai 10 Februari 2024 nanti akan masuk ke masa kampanye setelah sebelumnya juga ada masa sosialisasi atau mengekspos diri, bukan mengajak memilih yang hanya diperbolehkan di masa kampanye,” kata Eri.
Selanjutnya, Bawaslu meminta adanya pengawasan bersama untuk mengantisipasi adanya pelanggaran di masa tenang yang diharapkan tidak hanya terlihat tenang dan diam di permukaan namun bergejolak dan berisiko bermasalah secara diam-diam.
Plh. Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ridwan Afandi menambahkan harapannya agar Kota Bukittinggi dengan luas yang tidak seberapa besar ini mampu menghadirkan Pemilu bersaudara.
“Pemilu badunsanak (bersaudara) bisa diwujudkan di Bukittinggi ini, dengan kota kecilnya, banyak antara kita yang saling kenal bahkan berkerabat meskipun berbeda partai dan pilihan. Mari hadirkan Pemilu riang gembira,” katanya.
“Agar seluruh parpol menyampaikan informasi yang didapatkan ke Caleg masing-masing, jangan sampai terjadinya pelanggaran dikatakan karena kurang sosialisasi,” pungkasnya. (rdr/ant)

















