Ia menambahkan, temuan tersebut telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam untuk mensingkronkan ke DPT.
Namun, ia terus mendorong Panwas Kecamatan dan PKD untuk mengawas pemilih yang meninggal dunia dan mendorong pihak keluarga mengurus surat akte kematian.
“Ini harus disikapi dengan dikeluarkan dari DPT, agar tidak disalahgunakan saat hari pemilih,” katanya.
Ia mengakui, Bawaslu Agam terus melakukan pengawasan hak suara dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat yang belum terdata dalam DPT.
Ini dalam rangka untuk mengakomodir hak pilih masyarakat, sehingga mereka bisa memberikan hak suaranya.
“Kami berupaya agar hak pilih masyarakat tidak hilang,” tuturnya. (rdr/ant)

















