“Pak Wali Kota Padang komit bahwa tidak ada yang ditutupi dari persoalan ini, tidak pula membela yang salah, karena dia sudah terbukti bersalah,” katanya.
“Dan juga tindakan tersebut sudah diakui oleh oknum ASN tersebut. Ini jadi pembelajaran bahwa menjadi ASN atau abdi negara, artinya harus menjaga setiap tindakan, karena bisa berdampak buruk bagi ASN itu sendiri, serta juga buat institusi,” sambungnya.
Sementara itu, Sekda Kota Padang, Andree Harmadi Algamar mengatakan, SS sudah dibebaskan dari jabatannya sebagai Lurah Kurao Pagang.
“Lurah yang bersangkutan terhitung 3 November 2023 sudah dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan khusus,” kata Andree.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon mengatakan, pihak Kecamatan Nanggalo telah memeriksa SS atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya bersangkutan.
“Selanjutnya BKPSDM (Kota Padang membentuk tim Adhoc untuk memeriksa yang bersangkutan,” imbuh Mairizon. (rdr-008)

















