Ia menyebutkan penggunaan dana desa sudah diatur oleh pemerintah pusat untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Saat ini penggunaannya 3 persen untuk dana operasional pemerintahan, BLT sebesar 10-25 persen dan ketahanan pangan nabati dan hewani minimal 20 persen.
Selain itu ada juga pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan, pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintah
Lalu untuk pemulihan ekonomi nasional berupa pendirian, pengembangan, peningkatan kapasitas badan usaha milik nagari, pengembangan usaha ekonomi produktif dan pengembangan desa wisata
Selanjutnya menjalankan program prioritas nasional berupa ketahanan pangan nabati dan hewani, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta pencegahan dan penurunan stunting.
“Kita juga melakukan mitigasi bencana alam dam non alam. Kegiatan itu ditambah dengan anggaran dari nagari,” sebutnya. (rdr/ant)
















