Heriza Syafani menambahkan pekerja sosial masyarakat (PSM) hanya bertugas mendata, masyarakat untuk dimasukan ke DTKS. Kemudian data yang dikumpulkan PSM akan diverifikasi Kementerian sosial melalui dinas sosial Padang.
Data-data yang berhak mendapatkan bantuan nantinya diserahkan Kemensos, dan penyalurannya melalui kantor pos.
“Tugas mereka (PSM) hanya melakukan pendampingan, bukan mengeksekusi bantuan tadi. Bantuan tadi disalurkan kepada si penerima, kalau memang PSM mendampingi, silahkan mendampingi, kalau menerima langsung tidak boleh,” katanya.
Ia menekankan, hingga saat ini pihaknya bersama kecamatan masih mengumpulkan bukti-bukti. Kalau memang terbukti secara hukum, maka akan diserahkan ke pihak berwajib. (rdr/mc)

















