Dalam surat edaran anyar itu disebutkan bahwa penyintas Covid-19 boleh divaksinasi tergantung derajat keparahan penyakit. Hal tersebut, ujar Maxi, ditetapkan sesuai rekomendasi Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI. Dengan demikian, Kemenkes menetapkan, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. “Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia,” ujar Maxi. (tempo.co)
















