Sebelumnya, Pemko Padang dinilai masih kurang informatif dalam hal keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut diketahui dari penilaian tahunan yang dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) tahun 2022.
Dalam penilaian tersebut, Kota Padang hanya mendapat nilai 49,48 atau kategori kurang informatif pelayanan keterbukaan informasi publik yang disusul Kabupaten Agam (46,27) dan Kabupaten Solok (40,58).
Keterbukaan informasi publik menjadi peluang untuk masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara serta mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik.
Hal tersebut juga telah diamanatkan pemerintah di dalam Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (rdr)

















