Saat sampai dilokasi, jajaranya langsung melakukan pemeriksaan di warung tersebut. “Di sana kita dapati kurang lebih dua liter minuman fermentasi jenis tuak lalu kita amankan sebagai barang bukti. Kita juga berikan surat panggilan kepada pemilik warung yang diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat,” terang Eka.
Ia berharap agar masyarakat selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang, serta ikut bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Mari bersama-sama kita saling menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang ini, agar terciptanya kondisi yang kondusif aman serta nyaman di tengah-tengah masyarakat,” katanya. (rdr)

















