Writy.
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home SUMBAR PASAMAN BARAT

Tanam Ganja di Polibag, Pria di Pasaman Barat Diciduk Polisi

Adiyansyah Lubis
Kamis, 26/10/2023 | 14:01 WIB
Jajaran Polres Pasaman Barat melakui Polsek Ranah Batahan menangkap pelaku yang menanam ganja dalam puluhan polibag di Proyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (24/10/2033). Antara/HO-Humas Polres Pasaman Barat.

Jajaran Polres Pasaman Barat melakui Polsek Ranah Batahan menangkap pelaku yang menanam ganja dalam puluhan polibag di Proyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (24/10/2033). Antara/HO-Humas Polres Pasaman Barat.

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

“Pelaku DA membeli ganja tersebut dari pelaku yang berinisial IL yang merupakan warga Ranah Batahan yang saat ini sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat,” ujarnya.

Pengembangan terus dilanjutkan Kapolsek bersama timnya, hingga pada akhirnya informasi kepemilikan ganja ini mengarah ke pelaku lain yang berinisial AY (49) alias Ucok yang diduga ada kaitannya dengan ganja yang didapat dari tangan pelaku DA.

“Penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, kami menemukan satu paket ukuran kecil yang dibungkus dalam plastik warna bening di belakang televisi rumah pelaku dan 28 batang ganja yang ditanam dalam polibag warna hitam yang berada di belakang rumah pelaku AY,” ujarnya.

Kemudian, petugas di lapangan juga mengamankan pelaku A (21) di warung milik AY, yang merupakan warga Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, karena terbukti menyimpan satu paket ukuran kecil narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok milik pelaku yang berada dibelakang tempat duduknya.

“Kami sudah banyak menerima laporan dan aduan dari berbagai tokoh masyarakat terkait aktifitas transaksi jual beli narkotika di warung milik pelaku YS. Selain tempat transaksi warung milik pelaku AY ini juga kerap digunakan tempat menggunakan narkotika,” sebutnya

Saat ini Kapolsek Ranah Batahan telah berkoordianasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto untuk proses hukum lebih lanjut.

Ditempat terpisah, Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto menjelaskan salah satu pelaku berinisial R adalah anak-anak.

Maka proses hukum perkara ini akan dilakukan melalui proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dengan berkoordinasi dengan pihak BAPAS (Balai Permasyarakatan) Bukittinggi dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.

“Kelima pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku AY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya

Untuk pelaku R, DA, AAP dan A penyidik dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar. (rdr/ant)

Halaman 2 dari 2
Prev12
Tag: Polres Pasbar
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Pemkab Bantu Dua Anak Gizi Buruk di Jorong Pigogah Pasbar

Pemkab Bantu Dua Anak Gizi Buruk di Jorong Pigogah Pasbar

Selasa, 13/6/2023 | 13:00 WIB
Pemkab Pasaman Barat Targetkan 90 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk hingga Juli 2025

Pemkab Pasaman Barat Targetkan 90 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk hingga Juli 2025

Kamis, 8/5/2025 | 11:01 WIB
Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba Bawa 74 Kg Ganja di Sumbar, Jaringan Antar Provinsi Terungkap

Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba Bawa 74 Kg Ganja di Sumbar, Jaringan Antar Provinsi Terungkap

Senin, 17/2/2025 | 17:50 WIB
Andre Rosiade Kirim Bantuan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Pasaman Barat

Andre Rosiade Kirim Bantuan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Pasaman Barat

Senin, 30/12/2024 | 18:02 WIB
Pemkab Pasaman Barat-Pemprov Sumbar Panen Raya Padi di Kinali

Pemkab Pasaman Barat-Pemprov Sumbar Panen Raya Padi di Kinali

Kamis, 10/4/2025 | 18:23 WIB
Pemkab Pasaman Barat Dukung Budi Daya Ikan Larangan

Pemkab Pasaman Barat Dukung Budi Daya Ikan Larangan

Minggu, 4/8/2024 | 12:01 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musprov PTMSI Sumbar Berjalan Sukses, Kepengurusan Gustami Hidayat Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rachmad Wijaya Desak Perumda Air Minum Padang Beri Kompensasi kepada Pelanggan Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemkab Solok Apresiasi Bantuan Logistik BPBD Sumbar untuk Warga Terdampak Bencana
KABUPATEN SOLOK

Pemkab Solok Apresiasi Bantuan Logistik BPBD Sumbar untuk Warga Terdampak Bencana

Minggu, 7/12/2025 | 20:01 WIB

Menteri Nusron Salurkan Bantuan dan Dengar Jeritan Warga yang Kehilangan Keluarga di Kabupaten Agam

Menteri Nusron Salurkan Bantuan dan Dengar Jeritan Warga yang Kehilangan Keluarga di Kabupaten Agam

Minggu, 7/12/2025 | 19:01 WIB
Jembatan Darurat di Maninjau Diterjang Arus, Warga Kembali Bangun Akses Sementara

Jembatan Darurat di Maninjau Diterjang Arus, Warga Kembali Bangun Akses Sementara

Minggu, 7/12/2025 | 19:01 WIB
Bank Mandiri Taspen Kolaborasi dengan Mandiri Amal Insani, Salurkan Bantuan Korban Bencana

Bank Mandiri Taspen Kolaborasi dengan Mandiri Amal Insani, Salurkan Bantuan Korban Bencana

Minggu, 7/12/2025 | 18:31 WIB
Pemprov Sumbar Kebut Akses Semipermanen, Target Selesai Dua Pekan

Pemprov Sumbar Kebut Akses Semipermanen, Target Selesai Dua Pekan

Minggu, 7/12/2025 | 18:01 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Pemkab Solok Apresiasi Bantuan Logistik BPBD Sumbar untuk Warga Terdampak Bencana
  • Menteri Nusron Salurkan Bantuan dan Dengar Jeritan Warga yang Kehilangan Keluarga di Kabupaten Agam

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025