Usai dilaporkan, pelaku S kemudian ditangkap oleh petugas tindak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota di sebuah pondok kawasan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
“Pelaku mengaku telah melakukan tindakan rudapaksa tersebut,” katanya.
Hasil interogasi, persetubuhan terhadap korban telah terjadi sebanyak dua kali. Selain itu, pelaku juga kerap menyentuh organ vital bocah tersebut.
“Modusnya diberi uang jajan Rp20 ribu,” katanya.
Saat ini, kata AKBP Ricardo Condrat Yusuf, pelaku telah ditangkap dan ditahan di sel penjara Polres Limapuluh Kota.
Meski demikian, polisi memastikan kondisi psikis korban baik-baik saja dan tidak melibatkan instansi terkait untuk pemulihan mental korban. (rdr)

















