Jika pada bakal calon tidak ditemukan ketidakmampuan, maka ia dinyatakan tidak ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Dan jika pada bakal calon ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan, maka ia dinyatakan dinyatakan ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wapres.
Dalam Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wapres RI disampaikan bahwa penilaian kesehatan Bacapres dan Bacawapres bertujuan untuk menilai kesehatan para bacalon yang diajukan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan Undang-undang (UU) nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, sehingga Capres dan Cawapres yang diterima adalah mereka yang memenuhi syarat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wapres.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam arti kesehatan adalah keadaan kesehatan (status kesehatan) jiwa dan jasmani yang bebas dari disabilitas sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Penilaian kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden serta mengidentifikasi kemungkinan adanya disabilitas yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Penilaian tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti.
Status kesehatan yang dibutuhkan oleh pengemban jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak harus bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan, melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan.
Serta, memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan dan mengomunikasikannya. (rdr)

















