Hasil interogasi polisi, pelaku juga sudah melakukan aksinya sebanyak sebelas TKP diantaranya di Padang, Bukit Tinggi, Payakumbuh, Tanah Datar, dalam menjalankan aksinya pelaku kerap menggunakan kunci letter T.
Dari pelaku, polisi menyita sebanyak delapan sepeda motor matic, satu kunci letter T beserta empat anak kunci letter T.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan selanjutnya, kepada pelaku kami menerapkan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku ES bersama dua barang bukti sepeda motor curiannya diserahkan ke Polresta Padang, karena TKP pelaku berada di wilayah hukum Polresta Padang. (rdr/ant)

















