“Dan memastikan hak-hak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa terlindungi dari masalah-masalah seperti overcrowding atau kelebihan kapasitas Lapas,” kata Supardi.
Selain itu juga diungkap masalah dan tantangan lainnya seperti sumber daya terbatas dan program rehabilitasi yang dibahas secara rinci.
“Secara keseluruhan, pertemuan ini mencerminkan pendekatan yang formal dan serius dalam mengatasi masalah-masalah kompleks yang dihadapi oleh Lapas, hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keadilan dan administrasi yang efektif untuk masa yang akan datang,” pungkasnya.
Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Klas II A Bukittinggi yang berada di Biaro, Kabupaten Agam itu diisi oleh 542 orang dari kapasitas ideal hanya untuk 245 orang.
Dari jumlah itu, 477 merupakan narapidana, sementara tahanan 65 orang. Kasus tertinggi yang ada di Lapas klas II A ini, tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 372 orang narapidana. (rdr/ant)

















