PADANG

ART asal Lampung Curi Perhiasan Majikan, Ditangkap di Solok

2
×

ART asal Lampung Curi Perhiasan Majikan, Ditangkap di Solok

Sebarkan artikel ini
ART asal Lampung terlibat pencurian di Padang ditangkap polisi di Solok. (Foto: Dok. Tim Klewang)
ART asal Lampung terlibat pencurian di Padang ditangkap polisi di Solok. (Foto: Dok. Tim Klewang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) perempuan berinisial DL (30) pada Rabu (18/10/2023).

Ia ditangkap polisi karena diduga nekat mencuri perhiasan majikannya di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (18/10/2023) sore.

Perempuan asal Lampung tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/719/X/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 19 Oktober 2023 dengan pelapor bernama Afridamti.

Baca Juga  Atasi Kemiskinan, Wako Fadly Amran Kukuhkan Tim TKPK Kota Padang

“Kasus tersebut terungkap berawal di saat korban yang merupakan majikan pelaku merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku yang membawa kantong plastik besar dari rumahnya,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (19/10/2023) malam.

Korban Afridamti yang merasa curiga, kata Dedy, kemudian membuka lemari penyimpanan perhiasannya.

“Korban merugi hingga Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” katanya.