Ia menambahkan, modus operandi kedua pelaku dengan berpura-pura mencari rumput di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat itu, RA mendekati motor dengan berpura-pura mencari rumput dan BA bertugas melihat situasi. Setelah merasa aman, motor korban langsung diambil.
“Pelaku langsung menghidupkan motor, karena kunci masih terpasang di motor,” katanya.
Ia mengakui, motor curian tersebut dibawa pelaku ke Kecamatan Tanjung Mutiara dan kedua pelaku kabur ke Kecamatan Tambang, Pekanbaru.
Dari hasil pengembangan, anggota juga berhasil mengamankan satu unit motor lainnya yang juga merupakan hasil curiannya.
“Kedua motor curian ini sudah dipreteli dan digadaikan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatan, keduanya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (rdr/ant)

















