Mellyadi mengatakan, barang terlarang yang dimaksud, yakni narkotika, telepon seluler (ponsel), senjata tajam (sajam), dan benda yang tak diperbolehkan lainnya.
Razia penggeledehan rutin tersebut, kata Mellyadi, dipimpin langsung oleh dirinya beserta anggota Satuan Operasi Patroli Internal (Satops Patnal), Staf Kepala Pengamanan Rutan dan anggota jaga.
“Kami menemukan sejumlah benda terlarang dalam Rutan dan langsung kami sita,” katanya.
Benda terlarang tersebut, yakni stok kontak sebanyak satu unit, pengisi daya (charger) tiga unit, ponsel tiga unit, earphone tiga unit dan satu kartu seluler.
Barang hasil razia atau penggeledahan rutin diinventarisir dan didata untuk selanjutnya diamankan, dimusnahkan dan dimasukkan ke dalam kotak barang sitaan. (rdr)

















