Kegiatan tersebut, katanya, telah melukai dan menodai Kota Padang sebagai daerah yang sangat kental dengan falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK), seperti yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2022.
“Kegiatan itu bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Seharusnya, (Peringatan Sumpah Pemuda) digiatkan dalam kegiatan yang positif sesuai semangat budaya Indonesia, bukan dengan pesta minum bir yang merupakan budaya asing,” katanya dinukil Radarsumbar.com dari laman Facebook dengan nama pengguna Djunaidy Hendry.
Oleh karena itu, kata Djunaidy, pihaknya mendesak Pemerintah Kota (Pemko) untuk menolak dan tidak mengizinkan kegiatan tersebut di Kota Padang.
“Karena jelas kegiatan ini melanggar UU nomor 17 tahun 2022 dan Perda Kota Padang tentang minuman beralkohol. Pemko perlu memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak terkait dengan kegiatan ini,” tuturnya. (rdr-008)

















