Selain itu, kata Artanto, seorang anggota Polri yang berpangkat Briptu belum diperbolehkan oleh organisasi untuk memegang senjata api genggam organik. Hal itu kemudian dilanggar oleh Briptu IMP dalam peristiwa tersebut. “Belum diperbolehkan membawa Senpi Organik, mungkin ini alasannya menggunakan Senpi mainan untuk menakuti korban,” tambahnya.
Artanto menegaskan, anggota polisi tersebut akan mengikuti sidang disiplin dalam waktu dekat usai pemeriksaan di Propam Polda NTB rampung. Nantinya, akan ada sanksi yang diberikan kepada Briptu IMP. “Untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya khususnya di NTB,” tandasnya. (cnnindonesia.com)
















