Writy.
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home BERITA

Berdalih untuk Membangun Rumah Tangga yang Samara, Keinginan Poligami Wabup di Sumbar Ini Ditolak Hakim

Termohon adalah istri sah yang dinikahi pemohon pada 2011

Redaksi
Rabu, 29/9/2021 | 10:36 WIB
Ilustrasi poligami. (net)

Ilustrasi poligami. (net)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

Bagaimana putusan hakim mengenai permohonan itu? “Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap majelis.

Pemohon juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu. Salah satu pertimbangan sehingga permohonan poligami dinyatakan gugur ialah pemohon tidak pernah hadir ke pengadilan tanpa halangan yang sah.

Pertimbangan Hakim

Dalam putusan itu juga dipaparkan sejumlah pertimbangan hakim. Salah satu alasan permohonan itu dinyatakan gugur adalah pemohon tidak pernah hadir di sidang.

“Menimbang, bahwa karena ternyata Pemohon, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan Nomor 543/Pdt.G/2021/PA.LK tanggal 06 September 2021 dan tanggal 14 September 2021, namun Pemohon tidak datang menghadap,” demikian kata majelis hakim.

Hakim mengatakan pemohon juga tidak memberikan alasan yang sah atas ketidakhadirannya itu. Hakim kemudian berpendapat bahwa permohonan itu harus digugurkan.

“Dan ketidakdatangan Pemohon tersebut ternyata tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim menganggap bahwa Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam beperkara. Karenanya, dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 148 R.Bg, majelis berpendapat bahwa permohonan Pemohon ini harus digugurkan,” demikian ujar majelis hakim.

Oleh sebab itu, majelis hakim menyatakan pemohon dianggap tidak pernah mengajukan perkara ini. Hakim mengatakan pemohon berhak mengajukan lagi permohonan izin poligami dengan membayar biaya perkara.

“Menimbang, bahwa dengan digugurkannya permohonan Pemohon, maka Pemohon dianggap tidak pernah mengajukan perkaranya, dengan demikian Pemohon masih berhak mengajukannya kembali dengan membayar biaya perkara,” tuturnya. (detik.com)

Halaman 2 dari 2
Prev12
Tag: HEADLINEPILIHAN EDITOR
Share1TweetShareSend

Baca Juga

Satpol PP Dapati Pemilik Warung di Padang Jual Minuman Tuak Suling

Satpol PP Dapati Pemilik Warung di Padang Jual Minuman Tuak Suling

Jumat, 21/10/2022 | 14:00 WIB
Kelompok Teroris Serang Hotel di Somalia, 20 Orang Dilaporkan Tewas

Kelompok Teroris Serang Hotel di Somalia, 20 Orang Dilaporkan Tewas

Minggu, 21/8/2022 | 12:02 WIB
Perkuat Moderasi Beragama, 2022 Kemenag Sumbar Revitalisasi 20 Masjid Raya dan Agung

Perkuat Moderasi Beragama, 2022 Kemenag Sumbar Revitalisasi 20 Masjid Raya dan Agung

Kamis, 21/10/2021 | 21:21 WIB
Kabur saat Hendak Dijemput Paksa, Bupati Mamberamo Tengah jadi Buronan KPK

Kabur saat Hendak Dijemput Paksa, Bupati Mamberamo Tengah jadi Buronan KPK

Senin, 18/7/2022 | 12:03 WIB
Kesaksian Perantau saat Gempa M 6,4 Guncang Padang Sidempuan: Alarm Tsunami Berbunyi, Warga Lari ke Bukit

Kesaksian Perantau saat Gempa M 6,4 Guncang Padang Sidempuan: Alarm Tsunami Berbunyi, Warga Lari ke Bukit

Selasa, 4/4/2023 | 11:00 WIB
300 Ekor Ternak di Padangpariaman Sembuh dari PMK, 6 Mati dan 2 Dipotong Paksa

300 Ekor Ternak di Padangpariaman Sembuh dari PMK, 6 Mati dan 2 Dipotong Paksa

Kamis, 23/6/2022 | 14:03 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulyadi Muslim: PKS Kerahkan 1.000 Kader untuk Pemulihan Pascabencana di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Prediksi Sebagian Besar Indonesia Alami Hujan Ringan, Kota Padang sudah Mulai Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Eks Ketua DPRD Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat Saat Antar Bantuan Bencana
PASAMAN

Eks Ketua DPRD Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat Saat Antar Bantuan Bencana

Sabtu, 6/12/2025 | 18:15 WIB

Evakuasi korban bencana hidrometeorologi di Agam oleh Tim Basarnas Padang. (dok. Basarnas Padang)

Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang di Agam Menjadi 173 Orang

Sabtu, 6/12/2025 | 18:01 WIB
KLHK peduli korban longsor dan banjir bandang di Sumbar. (dok. istimewa)

KLHK Serahkan 23 Ton Bantuan untuk Sumbar, Mahyeldi: Dukungan Terus Mengalir dari Seluruh Indonesia

Sabtu, 6/12/2025 | 17:01 WIB
Respon cepat tim Semen Padang bersihkan rumah warga pascabanjir di kawasan Pauh. (dok. Humas)

PT Semen Padang Diapresiasi atas Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Pauh

Sabtu, 6/12/2025 | 16:01 WIB
Selebrasi Felipe Chaby dan Bruno Gomes. (dok. istimewa)

Bruno Gomes dan Chaby Sudah Hengkang, Ada Tiga Pemain Asing Lagi Menunggu Didepak

Sabtu, 6/12/2025 | 15:01 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Eks Ketua DPRD Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat Saat Antar Bantuan Bencana
  • Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang di Agam Menjadi 173 Orang

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025