Dengan pembagian kewenangan itu diharapkan pemerintah sesuai tingkatannya ikut menyediakan anggaran guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Penanganan keselamatan di perlintasan sebidang itu dapat berupa pembangunan flyover atau underpass, pembangunan jalan kolektor atau frontage road.
Kegiatan pengelolaan perlintasan sebidang itu bisa pula berupa pemasangan palang pintu perlintasan, menempatkan penjaga pintu perlintasan dan memasang perlengkapan jalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku seperti marka dan rambu.
Sementara itu Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah mengatakan FGD yang dilakukan menjadi salah satu upaya untuk menyamakan persepsi antara PT KAI dan pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Hal ini penting karena menurut data, pada 2023 terjadi 18 kejadian temperan terhadap kereta api yang sebagian besar di perlintasan sebidang,” katanya.
Ia berharap dengan upaya bersama kejadian temperan terhadap kereta api yang menyebabkan korban luka atau meninggal bisa ditekan seminimal mungkin. (rdr/ant)

















