Writy.
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home SUMBAR BUKITTINGGI

Terapkan Restorative Justice, Kejari Bukittinggi Rehab Tujuh Terpidana Narkotika

Adiyansyah Lubis
Jumat, 13/10/2023 | 11:31 WIB
Tujuh tersangka kasus narkotika yang akhirnya menjalani rehabilitasi setelah dilakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Kejari Bukittinggi (Antara/Al Fatah)

Tujuh tersangka kasus narkotika yang akhirnya menjalani rehabilitasi setelah dilakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Kejari Bukittinggi (Antara/Al Fatah)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

Fiki Yulia Saputra melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rahmad Annabel melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aditya Saputra melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta, Bayu Jefri Irawan Pgl Bayu Bin Bambang Irawan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika ini diberikan antara lain karena barang bukti yang tidak melebihi dengan jumlah pemakaian satu hari.

“Berdasarkan hasil penyidikan, asesmen terpadu para tersangka ini tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan bukan target operasi dan merupakan pengguna terakhir (end user),” kata Wiwin.

Ia menambahkan berdasarkan profiling yang dilakukan Jaksa fasilitator, Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi dan menyatakan siap dengan surat pernyataan untuk menjalani rehabilitasi dan ada surat jaminan dari keluarga.

“Para Tersangka juga bukan residivis kasus narkotika serta adanya respons positif dari masyarakat di lingkungan tempat tingal Tersangka,” pungkas Wiwin Iskandar. (rdr/ant)

Halaman 2 dari 2
Prev12
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. (dok. Antara/Al Fatah)

Mengundurkan Diri, Gerindra Siapkan PAW Mantan Ketua DPRD Bukittinggi

Jumat, 19/5/2023 | 11:32 WIB
Punya Kenangan Masa Kecil, Prabowo Minta Wako Rehab Lapangan Bola Atas Ngarai Bukittinggi

Punya Kenangan Masa Kecil, Prabowo Minta Wako Rehab Lapangan Bola Atas Ngarai Bukittinggi

Minggu, 10/12/2023 | 12:01 WIB
Warga dalam Radius 4,5 Kilometer dari Marapi Diungsikan ke Tempat Aman

Warga dalam Radius 4,5 Kilometer dari Marapi Diungsikan ke Tempat Aman

Kamis, 11/1/2024 | 18:01 WIB
Bersaksi di Kasus Teddy Minahasa, Wartawan Bukittinggi Ditanya soal Pemusnahan Sabu

Bersaksi di Kasus Teddy Minahasa, Wartawan Bukittinggi Ditanya soal Pemusnahan Sabu

Senin, 13/3/2023 | 16:00 WIB
Jam Gadang Bukittinggi. (Foto: Dok. Antara/Al Fatah)

Bangun TPST, Pemko Bukittinggi Upayakan Dana Pusat

Rabu, 2/10/2024 | 12:01 WIB
Empat Napi Lapas Bukittinggi Terima Remisi Natal

Empat Napi Lapas Bukittinggi Terima Remisi Natal

Selasa, 26/12/2023 | 13:01 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulyadi Muslim: PKS Kerahkan 1.000 Kader untuk Pemulihan Pascabencana di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Prediksi Sebagian Besar Indonesia Alami Hujan Ringan, Kota Padang sudah Mulai Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Komisaris Semen Padang dan jajaran serahkan bantuan untuk korban bencana. (dok. Humas)
AGAM

Komisaris Utama PT Semen Padang Serahkan Bantuan Banjir Bandang Palembayan di Posko Utama Agam

Sabtu, 6/12/2025 | 21:01 WIB

Petugas PLN lakukan penyalaan listrik di Agam pascabencana. (dok. Humas PLN)

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 6/12/2025 | 20:01 WIB
Piala Dunia 2026. (dok. istimewa)

Undian Piala Dunia 2026 Selesai Digelar, Berikut Pembagian Grup Lengkap

Sabtu, 6/12/2025 | 19:01 WIB
Eks Ketua DPRD Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat Saat Antar Bantuan Bencana

Eks Ketua DPRD Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat Saat Antar Bantuan Bencana

Sabtu, 6/12/2025 | 18:15 WIB
Evakuasi korban bencana hidrometeorologi di Agam oleh Tim Basarnas Padang. (dok. Basarnas Padang)

Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang di Agam Menjadi 173 Orang

Sabtu, 6/12/2025 | 18:01 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Komisaris Utama PT Semen Padang Serahkan Bantuan Banjir Bandang Palembayan di Posko Utama Agam
  • Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025