Fiki Yulia Saputra melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rahmad Annabel melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aditya Saputra melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta, Bayu Jefri Irawan Pgl Bayu Bin Bambang Irawan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika ini diberikan antara lain karena barang bukti yang tidak melebihi dengan jumlah pemakaian satu hari.
“Berdasarkan hasil penyidikan, asesmen terpadu para tersangka ini tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan bukan target operasi dan merupakan pengguna terakhir (end user),” kata Wiwin.
Ia menambahkan berdasarkan profiling yang dilakukan Jaksa fasilitator, Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi dan menyatakan siap dengan surat pernyataan untuk menjalani rehabilitasi dan ada surat jaminan dari keluarga.
“Para Tersangka juga bukan residivis kasus narkotika serta adanya respons positif dari masyarakat di lingkungan tempat tingal Tersangka,” pungkas Wiwin Iskandar. (rdr/ant)

















