Sedangkan, untuk Nagari Sungai Kamuyang, seluas 371.095 meter persegi serta seluas 1.713 meter persegi kepada Pemerintah Nagari Sitapa.
“Negara berkomitmen melindungi dengan memberikan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Sumatera Barat khususnya Limapuluh Kota dan Tanah Datar.”
“Hal ini juga merupakan wujud dari janji kerja Kementerian ATR/Kepala BPN terhadap masyarakat Sumatera Barat untuk menyelesaikan sertifikasi tanah ulayat. Dan sebagai proyek percontohan dipilih dua lokasi, yakni Kabupaten Limapuluh Kota dan Tanah Datar,” ujarnya.
Mantan Panglima TNI itu juga menambahkan, Sertifikat HPL yang diserahkan bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat.
Caranya dengan skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin Kerapatan Adat Nagari.
Kemudian, dia berharap dengan diserahkannya sertifikat di Nagari pilot proyek ini, dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumatera Barat, sehingga tanah ulayat yang ada di Provinsi Sumatera Barat bisa terdaftar seluruhnya.
“Kementerian ATR/BPN meminta kepada seluruh masyarakat nagari, agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat,” tutupnya.
Turut hadir dalam penyerahan sertifikat itu, Guspardi Gaus, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Kapolres Payakumbuh AKBP. SRI Wahyuni Lestari, Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota Syamsul Mikar serta unsur Forkopimda, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN dan jajaran Kanwil BPN se-Sumatera Barat. (rdr/rel)

















