“Pelanggaran dari pemasangan APK itu nanti baru menjadi kewenangan dari Bawaslu,” katanya.
Meski demikian ia mengatakan poster dan baliho yang menyertakan nomor urut dari para bakal calon legislatif saat ini memiliki risiko tersendiri karena dalam proses penetapan DCT oleh KPU, bisa jadi ada perubahan urutan nomor calon legislatif disebabkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau ada calon yang mengundurkan diri.
“Jangan-jangan nanti masyarakat menganggap poster atau baliho itu sebagai prank,” katanya.
Meskipun belum ditetapkan sebagai DCT, poster dan baliho bakal calon legislatif dari berbagai partai politik sudah sangat banyak bertebaran.
Sebagian poster dan baliho itu dipasang pada tempat yang sesuai, namun sebagian dipasang di tempat yang tidak seharusnya seperti batang pohon sehingga dinilai merusak pemandangan da lingkungan. (rdr/ant)
















