Pelapor melihat ada peruahan posisi besi alat berat. Merasa curiga, korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat pelaku masuk sebanyak lima kali dengan interval atau rentang waktu berbeda dengan membawa besi seng plat dan tali seling.
“Akibat kejadian tersebut, korban merugi sebanyak Rp6,5 juta,” kata Dedy.
Penangkapan pelaku, kata eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Bukittinggi itu, berawal dari penyelidikan hasil tindak lanjut laporan korban ke Polresta Padang.
“Petugas kami berusaha mencari keberadaan pelaku dan ditangkap di Simpang Arai Pinang. Pelaku sudah kami tahan,” katanya.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu helai kaos yang diduga dibeli dari hasil curian dan uang tunai sebesar Rp26 ribu, sisa dari hasil penjualan barang curian. (rdr)

















