“Karena statusnya pekerja, keenamnya diamankan, didata, dan kemudian dilepaskan. Namun, statusnya kemudian menjadi terlantar sehingga diproses pemulangannya ke daerah asal masing-masing,” kata Arry.
Dinsos Sumbar, sambung Arry, menjalin kerja sama dengan Dinsos Provinsi tetangga dan Dinsos Kabupaten/Kota di Sumbar dalam memulangkan atau melanjutkan pemulangan OT. Sebab, proses pemulangan harus dilakukan secara estafet antar daerah, yang terdiri dari proses pemulangan serta proses melanjutkan pemulangan.
“Bagi warga luar Sumbar yang telantar di Sumbar, kita pulangkan ke daerah asalnya secara estafet. Contoh, warga Jakarta, maka kita pulangkan secara estafet ke Dinsos Jambi. Nanti Dinsos Jambi yang akan melanjutkan proses pemulangannya secara estafet ke Dinsos Sumsel. Begitu seterusnya hingga OT tersebut sampai di Jakarta,” katanya.
Begitu pun sebaliknya bagi warga luar Sumbar yang terlantar di provinsi lain, maka Dinsos provinsi setempat akan memulangkan OT bersangkutan secara estafet hingga tiba di Dinsos Sumbar.
“Sesampai di Dinsos Sumbar, kita pulangkan ke rumah yang bersangkutan, baik di Kota Padang mau pun ke 18 kota/kabupaten lain, tentu dengan berkoordinasi dengan Dinsos setempat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Sumbar, Andri Yunidal mengatakan sebelum diproses, OT harus menunjukkan bukti dokumen kependudukan terkait daerah asalnya.
“Untuk warga luar Sumbar, harus bisa menunjukkan surat keterangan terlantar dari Kepolisian serta dokumen kependudukan. Setelah itu, OT akan kita asesmen terlebih dulu,” ucap Andri.
Selama proses pelayanan dilakukan, sambung Andri, OT akan diberi fasilitas makan, minum, dan istirahat jika diperlukan. Kemudian, difasilitasi keberangkatannya secara estafet ke daerah asal masing-masing. Sementara itu untuk warga tergolong rentan, seperti anak-anak dan lansia, maka akan didampingi proses pemulangannya oleh petugas Dinsos Sumbar. (rdr/ant)

















