Menurutnya tindakan RJ diperkuat dengan adanya respon positif dari masyarakat bagi kedua pelaku.
Wiwin Iskandar menjelaskan RJ merupakan program dari Jaksa Agung untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat.
Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana dan dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuana Prastha menambahkan bahwa Pelaksanaan RJ dilakukan setelah sebelumnya dilakukan kualifikasi.
“Kami kualifikasi ini masuknya ke mana apakah ini pengedar atau jaringan, target atau memang pengguna terakhir, dan juga ada pemeriksaan laboratorium forensik, dan ini butuh proses sebelum pembebasan tuntutan ini dilakukan serta melalui proses yang panjang, semuanya di tanggung negara,” kata dia.
“Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ terhadap BP dan JCA, tersangka dapat bertobat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label atau stigmatisasi sebagai ”terpidana”,” tutupnya. (rdr/ant)

















