Sebagai informasi, klub Liga 2 diwajibkan memainkan pemain U-21. Aturan serupa juga ada di Liga 1, bedanya aturan yang diterapkan adalah U-23.
Andre pun menuntut agar PT LIB bisa memberikan hukuman tegas. Ia berharap pertandingan yang ia laporkan tersebut tidak sah sekaligus Semen Padang menang dengan skor 3-0 alias Walk Out (WO). “Kedua, juga ada pelanggaran regulasi Liga 2 2023/24 pasal 23 poin 3 dimana diharuskan setiap tim Liga 2 ini harus memainkan pemain U-21 menjadi starting XI di babak pertama,” tutur Andre.
Kata Andre, dalam pertandingan dari data susunan daftar pemain yang kami dapatkan tidak ada nama pemain U-21 yang masuk dalam starting XI di babak pertama dan itu melanggar pasal 23 poin 3. “Kami menuntut hal yang sama. Selain meminta pemeriksaan terhadap asisten wasit 2 dan wasit, juga kami minta hal yang sama sesuai dengan regulasi Liga 2,” katanya.
Adapun kedatangan Andre diterima oleh Budiman Dalimunthe selaku Chief of Business PT LIB. Budiman berjanji akan menindaklanjuti laporan Semen Padang FC dan akan mengambil tindakan jika memang terjadi pelanggaran oleh Sriwijaya FC.
“Sesuai tugasnya operator, kami akan menindaklanjuti fakta-fakta yang diberikan dan mungkin juga teman-teman yang berwenang untuk tugas itu akan melengkapi dengan laporan lain. Laporan ini akan disampaikan ke Komdis PSSI dan ada laporan dari match commisioner nanti akan disampaikan. Untuk keputusannya nanti dari Komdis karena mereka yang berwenang,” katanya. (rdr)

















