Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah menimbulkan keresahan bagi warga terutama warga akademik Fakultas Kedokteran Universitas Andalas. Drajat (21) terbukti merekam konten bermuatan seksual tanpa izin dari korban yang merupakan temannya sendiri, kemudian konten dikirim ke Hardoni (22).
Muatan berupa foto atau video itu diambil Drajat saat korban tengah tertidur atas suruhan dari terdakwa Hardoni. Sementara itu hal yang meringankan karena kedua terdakwa telah dijatuhi sanksi berupa pengeluaran dari kampus.
Juandra mengatakan pihak terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum masing-masing menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.
Pada bagian lain, kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena mewabah di media sosial. (rdr/ant)

















