Kewajiban pemerintah Dharmasraya adalah melakukan Jaminan Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) pertahun, sedangkan BUP PT Dharmasraya Kilau Abadi berkewajiban menyediakan layanan penerangan jalan umum selama untuk 4.520 titik lampu.
“Di akhir masa perjanjian seluruh aset dan manajemen akan diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah dibuat,” katanya.
Menurut dia salah satu keuntungan menggunakan skema KPBU adalah penggunaan atau penganggaran APBD relatif lebih terjangkau untuk melakukan pembayaran pembangunan infrastruktur PJU.
Selain itu teknologi yang digunakan pada lampu LED dijamin oleh BUP sesuai dengan kelayakan studi teknis bahwa tingkat efisiensi dari Lampu ini mencapai 72 persen. Keuntungan lain, masyarakat akan lebih cepat menerima manfaat dari pembangunan infrastruktur PJU ini.
“Jika dibangun dengan metode APBD belum tentu sekaligus dalam waktu satu periode APBD, tapi dengan pola KPBU, BUP wajib menyediakan layanan Penerangan jalan Umum, beserta pemeliharaannya selama masa kontrak sesuai dengan Perjanjian kerjasamanya,” katanya. (rdr/ant)

















