Demikian juga dengan sila kedua, ketiga, hingga kelima. Semua sudah sejalan dengan nilai adat dan budaya yang dipegang teguh oleh masyarakat Minangkabau. “Karena itu, orang Minangkabau seharusnya jauh dari sikap yang suka melakukan perundungan,” katanya.
Namun kalau kasus itu tetap terjadi di Sumbar, maka ia menilai selain nilai-nilai Pancasila yang memudar, pemahaman generasi muda tentang adat dan budaya sendiri juga sudah mulai luntur.
“Perlu upaya bersama untuk kembali mengenalkan nilai-nilai itu kepada generasi muda sebagai pedoman untuk mengarungi kehidupan,” ujarnya.
Ia menyebut Pemprov Sumbar memiliki Dinas Kebudayaan yang salah satunya tugasnya untuk menggali dan meningkatkan kembali pemahaman masyarakat tentang kearifan yang terkandung dalam adat dan budaya.
“Kita berharap, melalui Dinas Kebudayaan ini, generasi muda Sumbar kembali bisa mengenal budaya sendiri, mengenal Pancasila sehingga tidak ada lagi terjadi lagi kasus perundungan,” katanya.
Selain itu melalui Dinas Pendidikan, kata dia, juga dilakukan pembinaan kepada siswa tingkat SLTA, salah satunya dengan melaksanakan wirid remaja 2 kali dalam sebulan di masjid. (rdr/ant)

















